KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Otorita IKN menangkap 5 tersangka penambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. <br /> <br />Tambang ilegal dilakukan di lahan konservasi seluas 300 hektar. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, bilang modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen. <br /> <br />Dari hasil penyidikan, tim gabungan menyita 4 ribu kontainer yang mengakibatkan kerugian senilai 80 miliar rupiah. <br /> <br />#penambangilegal #kawasanikn #tambang <br /> <br />Baca Juga Mobil Minibus Tabrak Tenda dan Panggung Acara, 1 Orang Terluka | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/629342/mobil-minibus-tabrak-tenda-dan-panggung-acara-1-orang-terluka-berita-utama <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629344/5-penambang-ilegal-di-kawasan-ikn-ditangkap-4-ribu-kontainer-disita-berita-utama
